Seorang pria di Mojokerto diamankan Polisi karena menyebut kantor Polisi sebagai gembong organisasi terlarang ISIS.
Pria tersebut bernama David Handoko (34) Warga Dusun Jatikumpul, Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Dia ditangkap Tim Cyber Satreskrim Polresta Mojokerto.
David diamankan setelah mengungah postingan di media sosial yang manyebut bahwa Kantor Polsek Kemlagi sebagai Pasukan Organisasi Terlarang ISIS. Selain itu, ia juga diduga telah melakukan tindakan ujaran kebencian karena menggungah foto Mantan Kades dengan tulisan Pasukan ISIS Teristimewa.
AKP Rahmawati Laila, Kasatreskrim Polresta Mojokerto mengatakan, pelaku diamankan setelah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial Facebook.
“Berawal dari anggota cyber lakukan patroli cyber, lalu mendeteksi adanya akun yang menyebutkan Polsek Kemlagi sarang ISIS ditambah ada laporan dari warga yang mengalami hal serupa,” ungkapnya Senin, (12/10/2020).
Petugas kemudian melakukan penyelidikkan terkait akun terdebut dan menemukan akun penyebar ujaran kebencian tersebut adalah milik pelaku yakni David Handoko.
Dia, mengunakan akun itu sebagai sarana mengutarakan kegeramannya karena kerap menjadi korban dari bullying oleh warga sekitar. “Pelaku ini merasa sakit hati terhadap orang-orang dilingkungan sekitar yang kerap menghina dirinya, akhirnya dituangkan diakun FB nya dan dishare,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang tidak pernah terlibat dalam organisasi terlarang tersebut. Penyebutan organisasi ISIS di Polsek Kemlagi, hanya sebagai luapan emosi pelaku.
[sc name=”iklan-sisipan”]
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa empat lembar gambar berisi konten penghinaan dan pencemaran nama baik. Kemudian satu buah unit handphone yang digunakan sebagai alat penyebaran hoak, dan satu file akun faceebook milik tersangka @davidhandoko.
“Pelaku untuk sementara tidak kita tahan, ini nanti akan kita lakukan pengecekkan atau tes kejiwaannya,” tandasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, atau denda paling banyak Rp 750 juta.(sma/udi)
Baca juga :