Baru 7 Bulan Diresmikan Walikota, ACE Hardware Mojokerto Bakal Ditutup Pol PP

Toko moderen Informa, ACE Hardware dan Chatime yang berada di jalam Mojopahit No.420, Mergelo, Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto bakal ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena menyalahi izin.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pusat perbelanjaan yang diresmikan Walikota Mojokerto pada 13 Maret 2020 itu ternyata selama mengunakan izin perdagangan eceran. Padahal, seharusnya masuk dalam katagori toko modern.

Hariana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, rencananya, penutupan toko modern yang bakal besok (Kamis 15/10). “Ada beberapa toko yang besok kita tutup. Salah satunya Informa, ACE Hardware dan Chatime,” ungkapnya, Rabu (14/10/2020) saat ditemui di kantornya.

Selain tiga swalayan yang berada dalam satu lokasi tersebut, Satpol PP juga bakal menutup beberapa toko moderen lainya yang melanggar perizinan.

“Untuk Informa, ACE Hardware dan Chatime sebelumnya sudah kita berikan klarifikasi pada 8 Oktober lalu, kalau izin mereka itu izin eceran atau reguler, sehingga kita minta untuk menutup sementara, trakhir besok,” tambahnya.

Sementara kesalahan perizinan Informa, ACE Hardware dan Chatime ini terungkap setelah adanya informasi dari instansi terkait yakni, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto tentang data izin usaha pusat perbelanjaan tersebut.

Begitu juga dengan surat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto pada Rabu, 12 Oktober 2020 yang menyatakan tiga toko yang berada dalam satu atap PT. Home Center Indonesia ini seharusnya masuk kategori toko Moderen.
[sc name=”iklan-sisipan”]
“Izin mereka baru diketahui setelah adanya surat dari Disperindag soal status izin mereka. Disperindag menyampaikan bahwa toko tersebut bukan pedagang eceran melainkan toko modern dan klasifikasinya toko swalayan (Supermarket),” ujarnya.

Berdasarkan surat tersebut, maka Satpol PP langsung melayangkan pemberitahuan penutupan sementara untuk tidak operasi sampai ijin opersaional toko modernnya keluar.

“Intinya DPMPTSP melayani sesuai permintaan perijinan. Nah ijin lokasi itu dikeluarkan karena sesuai dengan pengajuan mereka. Bahkan sepengetahuan saya dari pusatnya sana suratnya pedagang eceran dan regular,” tandasnya.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :