Seorang pria asal Surabaya diringkus jajaran Polres Mojokerto dalam kasus pencurian sepeda motor.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pria yang diamankan itu bernama Budianto (48) warga Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Residivis dalam kasus Curanmor ini diamankan usai menjual barang hasil curian.
AKBP Dony Alexander, Kapolres Mojokerto mengatakan, kasus pencurian sepeda bermotor ini tengah dikembangkan oleh
anggota Satreskrim. Sebab, masih ada beberapa orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku diringkus pada Senin lalu (21/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, saat akan bertransaksi menjual sepeda motor nopol S 2640 NAC milik korban Dwi Asrini (32) warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Anggota Satreskrim Polres Mojokerto yang bekerja sama dengan Polsek Kenjeran langsung meringkus pelaku beserta barang bukti.
Kapolres menjelaskan, barang bukti sepeda motor itu diambil saat ditinggal korban terparkir di halaman samping rumah. Pelaku masuk dan merusak gembok pagar rumah dan kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Sebelum diringkus, pelaku bersama temannya melakukan aksi yang sama di Mojokerto.
Yakni mengambil sepeda motor Honda Vario nopol S 2029 NAV dan telah dijual ke Madura dengan harga Rp 3,5 juta. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor Honda Beat nopol S 2640 NAV.
Sepeda motor Honda Vario tanpa nopol, dua HP, dua lembar STNK sepeda motor nopol L 5416 CA dan L 5009 F, serta tiga buah anak kunci sepeda motor Honda. Akibat kejadian ini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa. “Pelaku pernah diproses di Sidoarjo, dua kali di Surabaya dan Probolinggo. “Kami masih melakukan proses pengembangan ke TKP yang lain,” ungkapnya, Rabu (14/10/2020).
(sma/udi)
Baca juga :