Seorang Anak di Mojokerto Tega Aniaya Orang Tuanya, Terancam Hukumannya Diperberat

Ancaman hukuman bagi Adi Muryadi Hermanto (28) pelaku penggorok kedua orang tuanya dengan menggunakan pisau dapur diperberat oleh pihak kepolisian. Sebab hasil autopsi memastikan, ibu kandungnya meninggal akibat dianiaya.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Adi Muryadi merupakan anak dari pasangan Yasin (87) dan Muripah (63) di Dusun Kuripan, Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Dia tega menggorok leher kedua orang tuanya, karena sakit hati dilarang bekerja di Sidoarjo pada Sabtu lalu (26/9) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pria penjual bubur keliling ini dengan sadis dengan menggunakan pisau dapur, di saat kedua orang tuanya sedang tertidur di ruang tamu yang juga digunakan sebagai kamar tidur.

Akibat perbuatan Adi, pasangan suami istri Yasin dan Muripah menderita luka parah. Usai mendapat perawatan di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Muripah ( ibu pelaku) meninggal dunia setelah 4 hari menjalani perawatan di rumah sakit, Rabu petang (30/9).

Polisi membawa jenazahnya ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo untuk di autopsi. Petugas ingin memastikan penyebab meninggalnya korban.

AKBP Dony Alexander, Kapolres Mojokerto mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, terdapat banyak luka akibat senjata tajam maupun luka memar pada tubuh Muripah (ibu kandung pelaku). Karena selain di aniaya menggunakan pisau, korban juga dipukul, ditendang dan dibenturkan ke dinding oleh anaknya sendiri.

Muripah menderita luka tusuk pada kedua pipi, leher dan dada, luka iris pada kedua pipi, leher, lengan kiri, jari telunjuk dan ibu jari, serta luka memar pada dada, perut, leher, pipi dan kepala.

“Kesimpulan hasil autopsi, korban (Muripah) meninggal akibat kekerasan tumpul di kepala belakang sehingga terjadi pendarahan pada selaput jala. Itu akibat perbuatan tersangka membenturkan kepala ibunya,” kata Dony Rabu (14/10/2020).

Sebelum ibunya meninggal dunia, Adi disangka dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 53 ayat (1) KUHP terkait percobaan pembunuhan dan pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman pada pasal 44 ayat (2) maksimal 10 tahun penjara, karena korban menderita luka berat.

Namun setelah menerima hasil autopsi Muripah, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto memperberat ancaman hukuman untuk Adi. Menurut Dony, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan KDRT. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (sma/udi)

Baca juga :