Bentuk Pansus, DPRD Kabupaten Mojokerto Fokus Bahas 4 Raperda

Guna meningkatkan fungsi legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan fokus membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.con, empat Raperda tersebut, diantaranya Raperda tentang penyelenggaraan pemakaman dan Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Selain itu, juga Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Mojokerto.

Subandi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto mengatakan, untuk memaksimalkan pembahasan, lembaga akan membentuk pansus untuk membahas 4 raperda tersebut. “Salah satunya terkait dengan makam pasien Covid-19 ,” ungkapnya, Jum’at (16/10/2020).

Ayni Zuhro, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto

Subandi juga mengatakan, pembahasan 4 Raperda ini diinisiasi oleh eksekutif dan ditarget selesai bulan November. “Kami targetkan tanggal 30 November 2020. Semua fraksi sudah menyetujui,” tandasnya.

Sementara Ayni Zuroh, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto mengatakan, tujuan pembentukan pansus ini tifak lain adalah untuk memaksimalkan fungsi lembaga dewan. “Kita ingin, semua produk yang dikeluarkan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.(sma/ADV)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :