Meski Minta Maaf, Sopir Innova yang Halangi Ambulan di Mojokerto Tetap Disanksi

Viralnya mobil ambulan di Mojokerto yang menghalangi mobil Ambulan saat membawa korban kecelakaan langsung ditangani Polres Mojokerto.

Sopir mobil Innova nopo L 1597 RX yang diketahui bernama Ali Nurahmat (50) warga Dusun Barong, Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang sudah dipanggil oleh Satlantas Polres Mojokerto.

Bahkan, Ali Nurahmat juga membuat video permintaan maaf dengan disaksikan aparat kepolisian dan relawan. Meski demikian, sopir mobil Innova tersebut tetap dikenai sanksi oleh polisi.

AKP Randy Asdar, Kasatlantas Satlantas Polres Mojokerto mengatakan, pihaknya sengaja memanggil sopir mobil Innova tersebut, yang diketahui merupakan mobil sewaan.

“Sopirnya mengaku saat itu jalan padat, tapi apapun alasannya tetap kita lakukan tindakan,” ungkapnya.

Tindakan yang dimaksut adalah dikenai tilang karena aksinya jelas melanggar aturan lalu lintas. Yakni, melanggar Pasal 134 dan pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Seperti diketahui, sebuah video yang mempertontonkan mobil Innova menghalangi mobil Ambulan saat membawa korban kecelakaan ke runah sakit viral di media sosial Facebook.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :