Enam fraksi di tubuh DPRD Kota Mojokerto menyatakan dapat menerima 9 rancangan peraturan daerah (raperda) yang disampaikan Walikota Mojokerto untuk dibahas. Kendati demikian, sejumlah catatan kritis pun ditelurkan masing-masing fraksi.
Seperti yang disampaikan Fraksi Partai Golkar (FPG) dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi yang digelar Kamis (22/10/2020).
FPG melalui juru bicaranya Riza Ibnu Yulianto menekankan agar kesembilan raperda yang bakal dibahas memperhatikan sejumlah hal yang menjadi catatan fraksinya.
PU, FPG Beri Catatan Kritis 9 Raperda2021, DPRD Kota Mojokerto Usung Tiga Raperda InisiatifReses, Cara Dewan Jemput Aspirasi Masyarakat.
“Pemerintah Kota wajib menyempurnakan Raperda sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pemerintah dan keuangan daerah,” kata Riza.
Selain itu, raperda terkait pengelolaan keuangan daerah itu menurut FPG penganggarannya harus terfokus sesuai dengan kinerja. “Pemerintah Kota Mojokerto harus mampu Menciptakan dan pengelolaan keuangan daerah yang dapat disesuaikan denga keadaan, sehingga efektif dan efisien,” cetusnya.
Sementara terkait Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Bangunan Gedung, FPG menekankan agar aspek teknis, adminsitratif dan yuridis menjadi acuan utama, mengingat mengingat makin maraknya pertumbuhan dan kebutuhan perumahan di Kota Mojokerto.(sma/ADV)