Puluhan Ponpes di Mojokerto Tak Lolos Verifikasi, Gagal Dapat BOP Dampak Korona

Barozi, Kepala Kemenag Kabupaten Mojokerto (kiri)

Dampak penyebaran virus korona memang juga dirasakan kalangan pondok pesantren (Ponpes), termasuk di Kabupaten Mojokerto. Sehingga, Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi Ponpes yang lolos verifikasi.

Barozi, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto mengatakan, dari 26 ponpes yang ada di Kabupaten Mojokerto, hanya 7 lembaga yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi. 

“Tujuh yang lolos tersebut sudah memenuhi kriteria 5 tepat. Yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kegunaan dan tepat laporan,” ungkapnya, Rabu (21/10).

Sementara Ponpes yang tidak lolos, sebagian besar karena terkendala masalah legalitas badan hukum. “Sebagian besar tidak punya nomor statistik ponpes dan izin operasionalnya juga sudah kadaluarsa,” tegasnya.

Selain itu, ada juga sejumlah lembaga yang saat dilakukan pengecekan di lokasi, sudah tidak beroperasi lagi. “Namanya terdaftar, tapi saat kita lakukan survey ternyata lembaganya sudah tidak ada, lagi” tambahnya.

Barozi juga mengatakan, 7 lembaga yang dinyatakan lolos verifikasi berhak menerima BOP senilai Rp. 25 juta hingga Rp. 50 juta dari Kemenag. “Ada tiga lembaga mendapat BOP Rp. 25 juta, sisanya 4 lembaga berhak mendapat BOP Rp. 50 juta,” katanya.

Bantuan ini diberikan untuk meringankan beban lembaga ponpes ditengah pandemi covid-19. Seperti untuk bayar tagihan listrik, telpon dan juga gaji pegawai.
[sc name=”iklan-sisipan”]
Selain BOP pesantren, Kemenag RI juga bakal menggelontorkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesi dua kepada 5 lembaga yang mendapat bantuan Rp 15 jut untuk 3 bulan.

“Tahap satu sudah ada 67 lembaga yang menerima bantuan PJJ ini, sedangkan tahap dua hanya 5 lembaga saja,” jelasnya.

Kata Barozi, bantuan dari Kemenag RI ini diberikan ke lembaga memalu bank yang ditunjuk oleh pemerintah. “Kami, Kemenag Kabupaten Mojokerto hanya diberi wewenang untuk melakukan verifikasi saja. Itupun hasilnya harus dilaporkan ke Kanwil Provinsi dan Kemenag pusat, dan yang berhak menentukan lolos tidaknya itu dari Kemenag pusat,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :