Operasi Zebra Semeru 2020 digelar selama 2 minggu mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2020 di Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ada 7 sasaran dalam Operasi Zebra Semeru tahun ini. Sehingga, pengendara diminta untuk selalu tertib berlalu-lintas.
AKBP Deddy Supriyadi, Kapolresta Mojokerto menjelaskan, ada beberapa aturan yang akan selalu disampaikan kepada pengendara agar tertib berlalu lintas di saat pandemi.
Diantaranya, melengkapi surat kendaraan, memakai helm berstandar SNI dan sabuk pengaman bagi yang mengendarai mobil, mematuhi peraturan lalu lintas di jalan, dan selalu mematuhi protokol kesehatan.
Sementara 7 sasaran dalam Operasi Zebra Semeru 2020 diantaranya :
1. Pengendara yang menggunakan handphone
2. Pengendara di bawah umur atau belum punya SIM
3. Berboncengan lebih dari dari satu orang
4. Tidak memakai helm berstandar SNI
Baca Juga :
MIRIS.. Gara-Gara Uang Rp 200 Ribu.. Siswa di Jombang DIBUNUH…
5. Pengendara di bawah pengaruh minuman keras dan narkoba.
6. Pengendara melawan arus dan rambu lalu lintas.
7. Pengendara melebihi batas kecepatan/Ngebut atau balapan
(sma/udi)