Pemkot Mojokerto Bakal Gelar Operasi Yusitisi Selama Momen Liburan

Operasi Yustisi secara masif bakal dilakukan oleh Pemkot Mojokerto selama moment cuti bersama di sejumlah titik lokasi yang disinyalir menjadi tempat berkumpul orang. Termasuk akses pintu masuk Kota Mojokerto selama momen cuti bersama lima hari ke depan.

Ika Puspitasari atau Ning Ita Walikota Mojokerto mengatakan, penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) selama momen liburan itu melibatkan 300 personel gabungan. Mulai Kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga Dinas Kesehatan. Lokasi operasi yustisi itu diantaranya, Stasiun Kereta Api Mojokerto dan Terminal Kertajaya. Pengunjung maupun warga yang akan masuk atau keluar meninggalkan Kota Mojokerto wajib menjalani Rapid Test.

Kemudian, jalur masuk dan keluar juga diperketat saat libur panjang di Jalan Surodinawan, Jalan Brawijaya, Jalan RA Basuni, Jalan Tribuana Tungga Dewi, Jalan A Yani, Jalan Veteran, Jalan Gajah Mada dan Jalan Empunala dan Jalan Pahlawan.

Pada titik-titik itu akan terdapat pos rapid test massal yang dijaga ketat maupun secara mobile oleh Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Kami fokuskan di beberapa titik yang menjadi akses utama keluar-masuknya pendatang dan menyiapkan ribuan Rapid Test untuk pengunjung yang datang maupun warga yang akan meninggalkan Kota Mojokerto,” terangnya.

Penindakan terhadap warga Kota Mojokerto yang terjaring Operasi Yustisi Prokes Covid-19 akan dilakukan Rapid Test yang ditindaklanjuti dengan Swab Test PCR. Jika bersangkutan positif terpapar, maka akan diisolasi di Rusunawa Cinde. Sedangkan, warga dari luar Kota Mojokerto diberlakukan sama. Jika terkonfirmasi positif diisolasi sementara di gedung Balai Diklat Magersari selama satu pekan.

Warga luar kota yang dikarantina di Balai Diklat itu nanti akan dikoordinasikan dengan Dinkes sesuai tempat asalnya, untuk dilakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, Pemkot Mojokerto juga menyediakan alat Rapid Test Covid-19 untuk menunjang pelaksanaan Operasi Yustisi penegakan Prokes. “Kami menyediakan sebanyak 5.000 Rapid Test dan sudah menyiapkan 2.000 masker untuk dibagikan bagi masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan maupun pelanggar terjaring Operasi Yustisi,” terangnya.

Rapid Test massal dan pengetatan jalur ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 440/5876/SJ Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020. Sedangkan, dalam satu point SE juga menyebutkan optimalisasi peran Satgas dalam memonitoring, pengawasan dan penegakan hukum.

“Sesuai SE Menteri Dalam Negeri dan selain rapid massal akan ada operasi Yustisi juga bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker. Baik pengendara motor dan mobil maupun pertokoan akan ditindak tegas berupa sanksi (Denda,Red),” pungkasnya.(sma/ADV)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :