Jangan Lewat Calo, Ini Biaya Resmi Ngurus Sim A,B,C dan D

Saat Operasi Zebra Semeru 2020 digelar, tentu ini bikin was-was pengendara yang tidak punya SIM.

Padahal, sebenarnya biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi ( SIM) itu cukup terjangkau, asalkan tidak lewat calo.

Seseorang yang sudah memiliki SIM, berarti telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Pemilik SIM juga dianggap sudah mampu memahami peraturan lalu lintas serta sudah terampil dalam berkendara.

Lalu, sebenarnya berapa sih biaya pembuatan SIM baru ?

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

– SIM A : Rp 120.000
– SIM B1 : Rp 120.000
– SIM B2 : Rp 120.000
– SIM C : Rp 100.000
– SIM C1 : Rp 100.000
– SIM C2 : Rp 100.000
– SIM D : Rp 50.000
– SIM D1: Rp 50.000
– SIM Internasional : Rp 250.000

Sementata biaya tambahannya adalah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.

Adapun syarat wajib pemohom SIM adalah telah berusia 17 Tahun. Hal ini menyangkut psikologi seseorang termasuk kepekaan dan kedewasaan.

Berita Video : Ini 7 Sasaran Operasi Zebra Semeru 2020

Brigjen Chrysnanda Dwilaksana, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri mengatakan, pemilik SIM harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain. “Tidak hanya tahu teori atau bisa bawa kendaraan saja,” tandasnya.(tim/say)

Redaksi : Suara Mejokerto
Sumber : Kompas.com
https://otomotif.kompas.com/read/2020/10/26/132200115/jangan-lewat-calo-ini-biaya-resmi-bikin-sim-a-dan-c

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :