Jalankan Bisnis Narkoba, Tiga Pria di Mojokerto Diringkus, BB 10 Paket Sabu

Peredaran narkoba di Mojokerto hingga kini masih cukup marak. Kali ini, 3 pria yang menjalankan bisnis barang haram ini ditangkap Satnarkoba Polres Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ketiga pelaku diamankan saat mengedarkan 10 paket sabu-sabu (SS). Mereka ditangkap di tempat yang berbeda.

AKP Yogi, Kasat Narkoba Polres Mojokerto mengatakan, awalnya petugas menangkap pelaku di SPBU Desa Awang Awang, Kecamatan Mojosari. Lalu dikembangkan dan menangkap dua pelaku lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan dua orang orang asal Kecamatan Kutorejo ini satu jaringan,” terangnya

Berikut identitas lengkap pelaku :

1. Adi Prayitno (27) warga Dusun Ngepung, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.

2. Dawud (31) warga Dusun Ketidur, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.

3. Zainal Khabib (34) warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.

Awalnya, petugas mendapat informasi adanya pengedar yang beroperasi di wilayah Kutorejo. Setelah dilakukan penyelidikan, satu pengedar sabu sabu bernama Zaenal diamankan saat melakukan transaksi di sebuah SPBU.

Dari tangan pelaku, petugas mendapati satu paket sabu siap edar dan satu unit hp yang digunakan untuk transaksi. Lalu, dilakukan pengambangan hingga menangkap dua pelaku lainnya.
[sc name=”iklan-sisipan”]
“Pelaku Adi, kita amankan di rumahnya di Sampangagung, dengan barang bukti satu paket sabu berat 4,25 gram,” tegasnya.

Sementara dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 10 paket sabu siap edar, alat hisab sabu, plastik klip juga uang tunai dan Hp.

Akibat perbuatannya, para pelaku di jerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP tentang UU narkotika dengan ancaman hukuman maksimal di atas tiga tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :