Musim Haji dan Umrah mulai Dibuka khusus Usia 18 – 50 Tahun, Nasib CJH Lansia Tunggu Regulasi

CJH Lansia saat menjalani Tes Kesehatan

Kementerian (Kemenag) Kabupaten Mojokerto hngga kini masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pemberangkatan ibadah haji ke tanah suci tahun 2021 nanti.

Karena, di Mojokerto para calon haji didominasi sudah berusia di atas 50 tahun. Sementara pemerintah Arab Saudi membatasi usia 50 tahun ke bawah, karena situasi pandemi.

Mukti Ali, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto berharap, kebijakan tersebut segera diterbitkan karena para calon haji yang tertunda berangkat pada 2020 terus mempertanyakan kepastian keberangkatannya tahun depan.

Menurut Mukti Ali, di masa pandemi Covid-19 seperti ini, penyelenggaraan haji dan umrah bakal diberlakukan sangat ketat. ’’Mungkin akhir November atau awal Desember sudah ada kesepakatan perihal visi misi haji se-dunia. Soal berangkat mereka di 2021, mengingat pandemi belum berakhir,” ungkapnya, Senin (9/11).

Sementara itu, saat ini pemerintah pusat tengah mengatur syarat pemberangkatan umrah yang tertuang di KMA No 719 tahun 2020. Untuk jamaah umrah, syaratnya berusia 18-50 tahun. Regulasi ini berlaku sejak 1 November 2020. ’’Regulasi ini hanya untuk pelaksanaan umrah. Sedangkan untuk haji masih dalam pembahasan,’’ ujarnya

Dikatannya, saat ini Kemenag Kabupaten Mojokerto belum mengetahui apakah ketat pemberlakukan haji itu menyangkut pembatasan usia, kondisi kesehatan atau lainnya. ’’Misalnya JCH yang boleh berangkat 18-50 tahun, tentu banyak yang tidak boleh berangkat. Kamaah yang usia lansia tetap tenang saja tetap berdoa dan manasik mandiri di rumah,” pungkasnya. (sma/ADV)

Baca juga :