Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di kawasan wisata Pacet dan Trowulan. Barang buktinya pun cukup banyak, mencapai 77 gram sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, puluhan gram narkoba ini didapatkan dari tiga tersangka, dua diantaranya kerap bertransaksi di kawasan wisata Pacet dan di situs trowulan.
AKBP Dony Alexander, Kapolres Mojokerto mengatakan, secara total ada 22 tersangka narkoba yang diamankan. Tapi, ada dua kasus yang menonjol. Yakni peredaran narkoba di kawasan wisata di wilayah Pacet dan Trowulan.
“Kami menyita sabu 41,36 gram dan 33,52 gram dari tiga tersangka berbeda,” ungkap Kapolres Mojokerto pada Jumat (20/11/2020).
Kata Kapolres, kedua tersangka ini diamankan Unit Reskrim Polsek Pacet, dan mereka seringkali melakukan transaksi di tempat wisata di Pacet dan salah satunya di Situs di kawasan Trowulan.
Kapolres juga menjelaskan, barang bukti 77 gram lebih sabu ini diamankan oleh Satnarkoba Polres Mojokerto bersama jajaran dari tiga pelaku yang berbeda.
Barang bukti 41,36 gram sabu dari tangan pelaku M Yusuf Hidayatullah warga Dusun Wates, Desa Centong, Kecamatan Gondang.
Sementara sabu dengan berat 33,52 gram itu disita dari tangan Tohari Aris Prasetyo warga Desa Kesiman, Kecamatan Trawas dan Sumardi warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. “Untuk Kedua tersangka ini diamankan Unit Reskrim Polsek Pacet,” tambahnya.
[sc name=”iklan-sisipan”]
Salah seorang pelaku bernama Tohari mengaku, dirinya baru keluar dari Lapas Lowokwaru Malang dan hanya disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Selain 3 tersangka, Polres Mojokerto juga menangkap total 22 tersangka narkoba sejak September hingga November dengan barang bukti sebanyak 142,21 gram. Para tersangka dijerat UU tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :