Setelah melakukan pembunuhan keji terhadap suami dari mantan istrinya. Pelaku Supriono (43) warga Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto akhirnya berhasil ditangkap.
AKBP Dony Alexander, Kapolres Mojokerto mengatakan, pelaku Supriono sudah ditangkap dan dibawa ke Polres Mojokerto dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Alhamdulillah, pelakunya Supriono (43) warga Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto sudah kita amankan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Kapolres juga mengatakan, penangkapan pelaku ini berkat dukungan dari masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku saat akan berusaha kabur. “Setelah terjadi pembunuhan, pelaku sempat melarikan diri namun Ketahuan oleh warga dan langsung diamankan,” tambahnya.
Seperti diketahui, pelaku Supriono tega membunuh Sugeng Riyanto (52) di hadapan anak dan istrinya di Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam, sehingga pelaku mendatangi rumah mantan istrinya pada Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 22.00 WIB dengan membawa senjaya tajam clurit.
Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku dan korban sempat cekcok kemudian korban disabet dengan clurit mengenai dadanya dan tembus ke jantung hingga korban meninggal dunia.(sma/udi)
Baca juga :