Polres Mojokerto kembali menangkap puluhan tersangka kasus peredaran narkoba. Sedikitnya ada 142 gram sabu yang diamankan sebagai barang bukti
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pengungkapan kasus narkoba ini hasil kerja keras dari Satnarkoba Polres Mojokerto bersama Polsek jajaran.
AKBP Dony Alexander, Kapolres Mojokerto mengatakan, sebagian besar modus dalam peredaran narkoba di Mojokerto ini menggunakan sistem ranjau. “Modus mereka, rata-rata memakai sistem ranjau,” tegasnya.
Sementara total tersangka yang diamankan sebanyak.22 orang dari berbagai daerah. “Total keseluruhan dari 22 pelaku yang kita amankan selama September hingga November ada sebanyak 142,21 gram sabu yang kita sita,” terangnya.
Sementara dari banyaknya kasus narkoba yang diungkap, yang paling menonjol adalah dua kasus peredaran narkoba di kawasan wisata yang melibatkan tiga tersangka.
Yakni, kasus pertama dengan tersangka M Yusuf Hidayatullah warga Dusun Wates, Desa Centong, Kecamatan Gondang dengan Barang bukti 41,36 gram sabu.
Dan, kasus kedua melibatkan tersangka Tohari Aris Prasetyo warga Desa Kesiman, Kecamatan Trawas dan Sumardi warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti 33,52 gram sabu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat UU tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :