Edarkan 29 Paket Sabu, Dua Pengedar Narkoba di Mojokerto Diringkus

Dua pengedar asal Mojokerto diringkus Polisi dengan barang bukti 29 paket narkoba jenis sabu-sabu. Satu tersangka ditangkap di kandang ayam.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua pengedar narkoba diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto ditempat yang berbeda. Mereka adalah :

1. Yovan Yanuara alias Monyong, (26) warga Dusun Tambakagung, Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

2. Marwa Daud (21) warga Desa Singogalih, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

AKP Yogi, Kasatnarkoba Polres Mojokerto mengatakan, awalnya petugas memgamankan tersangkan Yovan di sebuah Kandang Ayam Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. “Dari tangan pelaku pertama, kita amankan 25 paket sabu,” ungkapnya.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lain atas nama Marwa Daud yang statusnya sebagai penyuplai. Dari tangan Marwa, petugas mengamankan 4 paket sabu siap edar.

“Total dari tangan dua pelaku ini, kami berhasil amankan paket sabu sebanyak 29 paket plastik klip,” tambahnya.

Kata Yogi, kedua pelaku ini merupakan satu jaringan dan sering kerjasama mengedarkan sabu di wilayah Mojokerto.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(sma/udi)

Baca juga :