Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto kembali melakukan razia rumah kos. Hasilnya, sebanyak 10 orang terjaring dan dibawa ke kantor untuk dilakukan penindakan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, razia yang dilakukan pada Senin (30/11/2020) pagi digelar secara gabungan, Satpol PP TNI/Polri dan juga BNN Kota Mojokerto.
Dari 10 oarang yang diamankan, diantaranya pasangan bukan suami istri dan penghuni yang tidak bisa menunjukkan identitas KTP. Bahkan, di rumah kos Meri Makmur Jalan Raya Meri petugas mengamankan dua pasangan yang asyik mesum di dalam kamar kos.
Selain itu, juga ada 3 orang dalam satu kamar, yaitu 2 laki-laki dan 1 wanita gang diduga sedang mesum. Mereka terlihat panik dan langsung mengenakan baju sedangkan seorang wanita muda tampak menutup badannya menggunakan selimut di atas kasur spring bed.
Fudi Harijanto, Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto mengatakan, razia kamar kos yang dilakukan kali ini merupakan tindak lanjut peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang ketertiban umum.
“Ada 10 orang yang kita amankan, tiga diantaranya merupakan bukan pasangan suami istri, empat lainya tidak mampu menunjukkan identitas,”ungkapnya, Senin (30/11/2020).
Terkait dugaan petugas yang mendapati tiga orang laki-laki dan perempuan yang sedang mesum di rumah kos di Kelurahan Meri dalan satu kamar. Pihaknya akan melakukan pendalaman.
“Kita juga menemukan satu kamar ada tiga orang dan mereka pasangan tidak sah. Apakah mereka ini melakukan hubungan intim atau seperti apa, ini masih kita dalami,” tandasnya.(sma/udi)
Baca juga :