Bejat, Pria asal Mojokerto Tega Cabuli Balita di Kamar Kos, Akhirnya Diringkus Polisi

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Mojokerto di sebuah kamar kos. Pelaku berinisial AS (38) warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, saat ini pelaku diamankan Satreskrim Polres Mojokerto setelah tega mencabuli bocah berusia 4 tahun.

Aksi pencabulan ini dilakukan di sebuah kamar kos miliknya di kawasan Pacet Mojolerto. saat istrinya sedang bekerja, kemudian pelaku membujuk bocah tersebut dengan cara akan dibelikan mainan, lalu korban dicabuli.

AKP Rivaldhy Hangga Putra, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan oleh AS pada Jumat, 13 November 2020 sekira jam 07.30 WIB.

“Kasus ini tengah didalami oleh unit PPA Polres Mojokerto, pelaku sudah kita amankan, dan kini masih kita dalami,” ungkapnya, Jumat (04/12/2020).

Sementara dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur hanya satu kali, dan itu dilakukan di dalam kamar kos miliknya.

Terbongkarnya perbuatan pelaku ini pria, setelah korban bercerita apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Merasa tak terima, akhirnya kasus dilaporkan polisi.

Akibat perbuatannya, pelaki AS terancam dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak 5 milyar.(sma/udi)

Baca juga :