Nekat Curi Motor N-Max di Mojokerto, Pria asal Pasuruan Dikejar dan Dihajar Massa

Seorang pencuri motor di kawasan Trawas Mojokerto berhasil ditangkap warga dan dihajar rame-rame. Lalu, pelaku diamankan polisi.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diketahui bernama Robin Dwi Desianto (23) asal Dusun Toyoarang, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Pasuruan.

Robin beraksi bersama temannya, saat dikejar massa, Robin tertangkap sedangkan temannya berinisial LM berhasil melarikan diri alias kabur.

AKP Pujiono, Kapolsek Trawas mengatakan, aksi pencurian motor tersebut menimpa korban NB (24) warga Desa Belik, Kecamatan Trawas, Mojokerto pada Senin (07/12/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, korban memarkir sepeda motornya, N-Max nopol S-5734-QZ di samping toko sembako dengan posisi kontak masih menempel. Saat korban lengah, pelaku yang berjumlah dua orang ini lantas membawa kabur motor tersebut.

Sadar motornya dicuri, korban pun mengejar bersama warga dan aparat kepolisian yang sedang melakukan pengamanan pilkada. “Pelaku melarikan diri dan lewat di depan kantor Kecamatan, kemudiam kita melakukan pengejaran bersama korban dan kita amankan di perbatasan,” ungkapnya. Kamis (10/12/2020).

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di perbatasan Trawas – Prigen dan sempat dihajar massa. Untung saja petugas kepolisian segeram mengamankannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga pernah melakukan aksi kejahatan lain, diantaranya perampasan HP di beberapa lokasi. “Ini masih dalam pengembangan kita, saat ini pelaku kita tahan bersama barang bukti,” tegasnya.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHP dengan ancaman maksimal di atas tiga tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :