14 Papan Reklame Nakal di Mojokerto Ditindak Tegas Satpol PP

Sebanyak 14 papan reklame tak berizin di Kota Mojokerto ditindak Satpol PP, enam diantaranya sudah dipotong pemiliknya dan 8 lainnya disegel karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Heryana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan peringatan, tapi sebagian pemilik reklame tidak diindahkan.

’Ada delapan titik yang kami segel. Salah satunya karena masa berlakunya habis dan pajak belum terbayar,’’ ungkapnya kepada suaramojokerto.com.

Dodik juga menjelaskan, delapan papan reklame yang dosegep diantaranya, berada didepan kantor Pemkot Mojokerto, Jalan PB Sudirman, Benteng Pancasila, Jalan Pahlawan, Jalan Bhayangkara, Jalan Mojopahit, hingga By Pass Kenanten.

Delapan reklame ini dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 9 jo Nomor 81 Tahun 2020.

Setelah dilakukan penyegelan, Satpol PP memberi waktu 14 hari agar pemiliknya membongkar sendiri. Jika tidak, Satpol PP yang akan melakukan pembongkaran.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :