Di Mojokerto kini banyak bermunculan kafe, warkop dan sejenisnya. Salah satunya adalah kedai bernama Kofi Brik yang baru dibuka di Kota Mojokerto.
Namun, tempat nongkrong baru yang berlokasi strategis yang buka 24 jam ini terpaksa ditutup Satpol PP Kota Mojokerto dan dipasang garis kuning. Karena, lokasi ini belum memiliki izin.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penutupan kedai ini dilakukan petugas saat kondisi kafe sedang banyak pengunjung, hingga akhirnya, mereka pun berhamburan.
Heryiana Dodik Murtono, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto mengatakan, penutupan ini dilakukan setelah petugas melayangkan surat teguran terhadap pihak pengelola.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemantauan dan memberi surat teguran sejak 24 Desember 2020 lalu. Namun hal tersebut tak diindahkan.
Kata Dodik, ada dua Surat Peringatan (SP) yang sudah dikirimkan ke pemilik atau pengelola, yakni terkait perizinan dan protokol kesehatan.
Pertama, peringatan dilarang membuka sebelum SLO terbit dari satuan Gugus Tugas Covid-19. Dan Kedua adalah dilarang beroperasi sebelum memiliki surat izin usaha dari DPMPT Kota Mojokerto.
“Kita minta untuk menutup sementara, karena ini belum memiliki Surat Layak Operasional (SLO) protokol kesehatan juga ijin usaha, ” jelasnya.
Satpol PP juga menilai pihak pengelola kurang kooperatif terhadap regulasi yang ada. Sehingga apa yang disampaikan petugas penegak perda tak diindahkan.
“Langsung dibubarkan malam ini, dan tidak boleh buka sampai ada perijinan dan SLO. Berartikan tidak ada itikad baik, kami akan beri pertimbangan ke DPMPT untuk menjadi pertimbangan perijinan,” tandasnya.(sma/udi)
Baca juga :