Mojokerto Zona Merah, Karaoke – Tempat Hiburan Harus Tutup 9 Hari, Berlaku Jam Malam

Ilustrasi Pemberlakuan Jam Malam

Penyebaran virus Corona (Covid-19) di Mojokerto semakin meningkat, bahkan Kabupaten Mojokerto kini berstatus Zona Merah.

Mulai hari ini (30/12/2020), di kabupaten Mojokerto diberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 hingga 04.00 WIB. Jam malam ini berlaku hingga 8 Januari 2021.

Selain itu, semua karaoke dan tempat hiburan malam juga diminta tutup total mulai Kamis, 31 Januari 2020 hingga 8 Januari 2021.

Aturan baru pembatasan dan pemberlakuan jam malam ini tertuang dalan Surat Himbauan Nomor 440 tertanggal 30 Desember 2020 yang ditandatangani atas nama Sekdakab Mojokerto, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Didik Khusnul Yakin.

Sementara terkait hotel, penginapan dan destinasi wisata diminta hanya menampung 25 persen serta menutup kolam renangnya. Pembatasan pengunjung juga diberlakukan bagi warung kopi (warkop).

Pelaksanaan jam malam dan berbagai aturan baru ini, akan diawasi Satpol PP dan TNI/Polri serta Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto.

Sekedar informasi, Kabupaten Mojokerto kini berstatus Zona Merah karena ada peningkatan kasus positif covid-19 yang cukup signifikan. Berikut datanya.

KAB. MOJOKERTO
2020-12-29 @10:51:55
Status saat ini : RISIKO TINGGI dengan Skor saat ini : 1.79 (Zona Merah). Status sebelumnya : RISIKO SEDANG dengan Skor sebelumnya: 2.32

Konfirmasi : 1467
Aktif : 114 (+13 baru), Sembuh : 1309 (89.23%), Meninggal : 44 (3.00%)
(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :