Zona Merah, Sejumlah Wisata di Mojokerto Ditutup, Sebagian Masih Dibuka

Kabupaten Mojokerto kini berstatus Zona Merah Penyabaran Covid-19. Hal ini membuat Pemkab Mojokerto membuat kebijakan baru yang berdampak pada penutupan sejumlah wisata. Kebijakan itu diantaranya memberlakukan jam malam dan penutupan sejumlah tempat usaha dan serta wisata air.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sesuai Surat Himbauan Nomor 440 tertanggal 30 Desember 2020 yang ditandatangani atas nama Sekdakab Mojokerto, semua wisata yang menyuguhkan waterpark atau kolam renang harus ditutup hingga 8 januari 2021.

Selain itu, karaoke dan tempat hiburan malam juga diwajibkan tutup total selama 9 hari. Sedangkan hotel maupun tempat wisata yang tidak menyuguhkan kolam renang masih diperbolehkan buka dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen.

Amat Susilo, Kepala Disparpora Kabupaten Mojokerto mengatakan, pihaknya sudah meminta PHRI agar menyampaikan kebijakan ini dan mengajak semua pengelola wisata mematuhi aturan yang dikeluarkan Pemkab Mojokerto.

“Untuk wisata Ubalan Waterpark ditutup total sampai 8 Januari, kalau yang di wisata air panas padusan yang ditutup hanya kolam renang air dingin yang besar. Kalau yang kolam air panas masih kita buka untuk memfasiliatsi warga yang therapy, tapi pengunjungnya dibatasi 25 persen,” ungkapnya.

Amat juga mengatakan, sejumlah wisata air di Mojokerto sudah menyatakan tutup, seperti di Wisata Parimas dan Pacet Mini Park.

Sementara Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto mulai Rabu 30 Desember 2020 juga memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 hingga 04.00 WIB hingga 8 Januari 2021.(sma/udi)

Baca juga :