Ditembak, Jambret Sadis di Mojokerto Diringkus, Korbannya Ibu Hamil 7 Bulan

Aksi penjambretan di Mojokerto dengan korban ibu hamil 7 bulan yang dirampas tasnya hingga korban tersungkur akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Informasi yang dihimpun suramojokerto.com, aksi penjambretan ini terjadi di Jalan Raya Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (18/12/2020) lalu.

Saat itu, korban Ningsih (37) warga Desa Bareng, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang melintas di Jalan Raya Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

Saat di jalan yang sepi, tiba-tiba korban dipepet lalu tas miliknya ditarik dengan keras hingga korban yang sedang hamil 7 bulan tersebut tersungkur dan terjatuh.

AKBP Dony Aleksander, Kapolres Mojokerto mengatakan, akibat kejadian tersebut, selain kehilangan barangnya korban juga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit. “Korban ini hamil 7 bulan usai terjatuh korban langsung di bawa ke RS karena mengalami luka patah kaki,” ungkapnya.

Kata Kapolres, setelah melakukan Tindal kejahatan, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolsian.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus pelaku di wilayah Blora Jawa Tengah pada Jumat (1/1/2021).

“Ada transaksi jual beli HP dari Mojokerto di Surabaya. Tim berpura-pura sebagai pembeli dan mendapati HP merk Oppo F5 Younth mirip dengan milik korban,” katanya.

Setelah dilakukan intrograsi dan pengembangan dari keterangan penjual HP diketahui jika HP tersebut berasal dari tersangka. Kemudian, dilakukan penangkapan.

Pelaku diketahui bernama Arif Prasetyo (48) merupakan warga Lampung Selatan yang tinggal di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Pelaku merupakan residivis dalam berbagai kasus diantaranya pencurian dengan kekerasan di Lapas Kediri pada Mei 2016 dan kasus penggelapan di lapas Bojonegoro pada, April 2020.

“Pelaku melawan saat hendak diamankan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dierat dengan Pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :