Penggerebekan praktek prostitusi online di sebuah hotel di Mojokerto yang dilakukan Polresta Mojokerto berhasil menangkap pelaku berinisial AZ atau yang biasa dipanggil Epen asal Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku AZ ditangkap di sebuah hotel saat menjual istrinya dan sedang asyik thresome di kamar hotel pada di Mojokerto pada Sabtu (09/01/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kepada polisi, AZ mengakui telah menjual istrinya dengan tarif Rp 1,5 juta untuk layanan threesome selama 2 jam. Dia juga mengaku sudah melakukan praktek prostitusi ini sebanyak 2 kali.
“Saya jual karena saya butuh uang untuk pengobatan ayah istri saya (mertua), “kata AZ di hadapan Waka Polresta Mojokerto Selasa (12/01/2021).
Sementara sehari-harinya, AZ yang sudah memiliki 3 anak dengan istrinya yang dijual ini berprofesi sebagai sopir. Dia mengaku istrinya yang minta dipasarkan melalui media sosial.
“Sehari hari saya kerja sebagai supir di pabrik, dan istri saya juga tanpa saya paksa, dia yang minta saya yang memasarkan,” ucap AZ.
Sementara itu, Waka Polresta Mojokerto Kompol Iwan Subastian mengatakan, dari hasil pemeriksaan memang pelaku menjual istrinya dengan harga 1,5 juta per dua jam dalam melayani threesome.
“Sudah sering menerima pelanggan, pastinya tidak tahu berapa kali ini masih kita dalami. Cuma ganti-ganti hotel tergantung pelanggannya,” ujarnya.
Hingga kini, kasus prostitusi online ini masih dalam pengembangan. “Ini masih kita dalami, sebab melihat dari akun yang bersangkutan pelaku juga sempat menawarkan jasa Swinger ( bergantian pasangan),” tandasnya.(sma/udi)
Baca juga :