Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Lalu Dicabuli di Mojokerto, Akhirnya Diringkus

Seorang pemuda diamankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto lantaran diduga telah membawa kabur anak di bawah umur, lalu dicabuli sebanyak 2 kali.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemuda yang ditangkap di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto tersebut bernama Dwi Wicaksono asal Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik.

Kompol Iwan Sebastian, Wakapolresta Mojokerto mengatakan, persetubuhan dan pencabulan terhadap korban itu berlangsung di dua lokasi berbeda. Pertama, dilakukan tersangka di wisma tempatnya bekerja di wilayah Gresik.

Sedangkan aksi yang kedua dilakukan di rumah tersangka yang sudah lama tak ditempati, yang berada di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada Senin, 14 Desember 2020 lalu. “Dia ini sudah dua kali melakukan hal seperti itu,” jelasnya, Rabu (13/01/2021).

Sementara korban Bocah di bawah umur diketahui masih berusia 12 tahun. Awalnya, mereka berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook hingga akhirnya bertemu dan dibawa kabur pada pertengahan Desember lalu.

Dalam melancarkan aksinya, Dwi Wicaksono alias Bogel membujuk korban dengan iming-iming akan bertanggung jawab dan menikahinya.

Sementara terungkapnya kasus ini, berawal adanya laporan dari ayah korban, yakni AR yang melapor ke pihak kepolisian soal anaknya yang hilang sejak Senin, 14 Desember 2020 sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu, anaknya pamit membeli minuman ke wilayah Benteng Pancasila, Kota Mojokerto. Namun, hingga pukul 21.00 WIB korban tak kunjung pulang dan sempat dilakukan pencarian hingga keesokan harinya.
[sc name=”iklan-sisipan”]
Pihak keluarga sempat menemukan disebuah warung di Dusun Plosokuning, lalu dilakukan pengintaian dan pengejaran, bahkan menarik paksa korban dan pelaku. Tapi akhirnya keduanya berhasil kabur.

Hingga akhirnya, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polisi dan pelaku berhasil diamankan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, miniset, celana dalam korban, serta sepeda motor tanpa plat nomor.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76d, 76e dan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014
perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :