Mojokerto Zona Merah, Langsung Terapkan PPKM, Ini Kebijakannya

Setelah terjadi lonjakan kasus covid-19 di Mojokerto Raya, kini Kota dan Kabupaten Mojokerto masuk daerah berstatus resiko tinggi atau Zona Merah.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com dari lama resmi Pemprov Jatim, ada 5 Daerah yang masuk Zona Merah, termasuk Kabupaten dan Kota Mojokerto.

Berikut data lengkap terkait Covid-19 per 12 Januari 2020 :

KOTA MOJOKERTO
2021-01-12 @11:56:06
Status saat ini : RISIKO TINGGI dengan Skor saat ini : 1.56
Konfirmasi : 1513
Aktif : 233, Sembuh : 1173 (77.53%), Meninggal : 107 (7.07%)

KAB. MOJOKERTO
2021-01-12 @10:33:54
Status saat ini : RISIKO TINGGI dengan Skor saat ini : 1.8
Konfirmasi : 1797
Aktif : 290
Sembuh : 1448 (80.58%)
Meninggal : 59 (3.28%)

Menyikapi status Zona Merah ini, Pemkot Mojokerto akan segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai 15 – 28 Januari 2021.

Gaguk Tri Prasetyo, Juru Bicara Satgas Covid-19 mengatakan, dalam PPKM ini akan dilakukan pembatasan diberbagai sektor. Diantaranya, tempat wisata dan hiburan harus tutup total, sekolah harus daring dan toko modern, mall, rumah makan, cafe, warkop dibatasi sampai jam 20.00 WIB.

“Selain dibatasi hanya sampai jam 20.00 WIB, pengunjung juga dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas,” ungkapnya.
[sc name=”iklan-sisipan”]
Sementara Ardi Sepdianto, juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto mengatakan, pembatasan masih mengacu surat edaran Bupati Mojokerto pada 11 Januari 2021.

“Ada 12 poin dalam surat edaran tersebut, diantaranya mengenai protokol kesehatan yang ketat, juga pembatasan jam operasional toko modern dan rumah makan,” tandasnya.(sma/udi)

Baca juga :