Pelaku Usaha di Mojokerto Bandel Langgar Aturan PPKM, Akan Ditutup Seminggu

Foto : IG @satpolppkotamojokerto

Satpol PP Kota Mojokerto akan menindak tegas pelaku usaha yang bandel dan melanggal aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM) dengan nekat buka hingga diatas jam 20.00 WIB.

Heriyana Dodik Murtono, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, pihaknya tidak segan-segan akan memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tiga kali melanggar.

Kata Dodik, secara umum para pelaku usaha sudah mematuhi aturan PPKM dan pukul 20.00 WIB sudah menutup tempat usahanya. Tapi sekitar 20 persen masih melanggar.

“Kebanyakan rumah makan dan tempat nongkrong, seperti warkop dan sejenisnya yang masih coba-coba buka,” ungkapnya.

Kata Dodik, sebagian yang masih coba-coba buka ini ketika petugas datang baru dimatikan lampunya atau ditutup. “Pelaku usaha yang melanggar kita denda Rp 200 ribu, kalau masih bandel dan sampai tiga kali melanggar akan kita tutup selama satu minggu,” tegasnya.

Dodik juga menegaskan bahwa penerapan PPKM ini untuk menjaga masyarakat dari penyebaran covid-19 agar tidak semakin menyebar. Karena, tidak menutup kemungkinan kalau penyebarannya semakin masih aturan PPKM akan diperpanjang.

“Kita berharap masyarakat ikut mencegah penyebaran ini, agar Kota Mojokerto segera keluar dari zona merah dan penyebarannya bisa ditekan semaksimal mungkin. Semua tidaj bisa hanya mengandalkan pemerintah, tapi butuh peran serta masyarakat,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :