Seorang pemuda di Mojokerto diamankan pihak kepolisiam lantaran membuat status di WhatsApp yang bernada menghina petugas. Status itu pun tersebar melalui pesan berantai.
Informasi yang dihimpyn suaramojokerto.com, pemuda tersebut berinisial AF (20) asal Desa Cinandang, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Ia diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Dawarblandong.
Sementara statusnya di WhatsApp yang dinilai mengina petugas adalah menulis kata-kata “Si anjing mulai aktif” lalu diberi gambar foto mobil patroli polisi yang sedang melakukan penertiban ditengah pandemi covid-19. Status dengan tulisan tersebut kemudian menyebar dalam bentuk screenshot.
AKP Made Arta Jaya, Kapolsek Dawarblandong mengatakan, kasus status bernada menghina petugas tersebut terendus pertama kali oleh tim siber Polresta Mojokerto. Lalu anggota Polsek Dawarblandong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Agus Shodikin melakukan pencarian.
Meski status WhatsApp-nya sudah dihapus, tapi petugas akhirnya berhasil menemukan rumah pelaku dan mengamankan pemuda berusia 20 tahun tersebut.
Kata Kapolsek, kasus tersebut terjadi pada Senin (18/01/2021) sekitar pukul 19.45 WIB. Saat itu, pelaku sedang berada di sebuah warung kopi kemudian membuat status di WhatsApp dengan gambar mobil petugas yang tengah melakukan patroli rutin.
“Dia diamankan di rumahnya sekitar pukul 01.30 dini hari kemduain kita bawa ke Polsek untuk diperiksa,” jelasnya, Selasa (26/01/2021).
Setelah diamankan, pemuda berinisial AF tersebut langsung meminta maaf dan menyesal atas perbuatanya yang membuat status sembarang di media sosial.
[sc name=”iklan-sisipan”]
“Katanya usai membuat status tersebut, selang 10 menit dia langsung menghapusnya, karena takut jadi tidak sampai menyebar ke FB atau apa, hanya sebagian saja,” paparnya.
Akibat perbuatannya, AF dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Junto pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Namun karena kemarin setelah kita lapor ke Kapolres dan pelaku juga sudah minta maaf dan tak lagi mengulangi akhirnya kita mediasi. Pelaku hanya kita minta untuk wajib lapor pada hari senin dan kamis,” tandasnya.(sma/udi)
Baca juga :