DPRD Kab Mojokerto Gelar Paripurna Penetapan Bupati-Wabup Mojokerto Terpilih

Sidang Paripurna dengan agenda penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih di Pilkada serentak 2020 digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto.

Dalam Rapat Paripurna DPRD pada Rabu (27/01/2021) yang dihadiri 35 orang anggota dewan ini juga diumumkan bahwa masa jabatan Bupati Pungkasiadi berakhir pada 17 Februari 2021.

Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Puji Lestari, S.E., M.M., yang didampingi oleh tiga wakil ketua DPRD Sholeh, Subandi,S.H dan Puji Lestari S.E. Turut hadir jajaran Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Camat serta Forkopimda Mojokerto.

Setelah paripurna, Pimpinan DPRD langsung menandatangani penetapan bupati dan wakil bupati terpilih berdasarkan berita acara hasil rapat pleno KPU Kabupaten Mojokerto dan Surat Keputusan DPRD dengan Nomor 170/124/414/050/2021.

“Telah ditetapkan pasangan calon bupati dan wakil Bupati Mojokerto Nomor urut 1 saudari Dr.Hj. Ikfina Fatmawati M.Si dan saudara Muhamad Al Barra Lc.M.Hum sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Mojokerto dengan perolehan suara 405.157 suara atau 65,2 persen dari total suara sah sebanyak 621.096,” kata Mardiasih, Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya, paripurna DPRD mengumumkan akhir masa jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016-2021. Berdasarkan surat nomor 171/264/160/2021 tentang masa jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016-2021 mengacu pada Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.(sma/ADV)

Baca juga :