Satpol PP Kota Mojokerto akan memblokir sebanyak 515 data kependudukan atau e-KTP para pelanggar protokol kesehatan (Prokes) yang disita dan tak diambil oleh pemiliknya.
Fudi Haridjanto, Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto mengatakan, sebelum diblokir, para pemilik diberi waktu selama 7 hari untuk mengambilnya. “Kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar dan mengambil KTP sejak dikenakan denda. Kalau tidak diambil, ini rencananya nanti akan kita blokir,” ungkapnya, Jumat (29/01/2021).
Rencananya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Fudi juga mengatakan, sebanyak 515 keping e-KTP yang masih disita oleh petugas Satpol PP ini merupakan hasil operasi yustisi prokes pada bulan Juli 2020 hingga bulan Desember 2020.
“Untuk e-KTP Kota Mojokerto, kita akan berkirim surat untuk meminta Dispenduk melakukan pemblokiran. Begitu juga dengan Dispenduk Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang, soalnya hampir 50 persen lebih warga luar kota,” tegasnya.
Satpol PP juga khawatir, jika tidak dilakukan pemblokiran, para pelanggar prokes dan PPKM nantinya akan membuat alasan dan memakai surat keterangan kehilangan e-KTP untuk membuat kembali e-KTP nya.
Sekedar informasi, pera pelanggar prokes di Kota Mojokerto dikenakan denda lama sebesar Rp 50.000, sedangkan tempat usaha sebanyak Rp 200.000. Sedangkan sejak Jum’at (29/01/2021) denda untuk perorangan dinaikkan menjadi Rp 100.000. “Untuk denda pelaku usaha yang melangar tetap Rp 200.000,” tandasnya.(sma/udi)
Baca juga :