Terbongkar, Prostitusi Online Anak dibawah Umur di Mojokerto Bermodus Reseller

Praktek prostitusi terselubung di Mojokerto berhasil dibongkar Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim. Korbannya adalah anak dibawah umur, dari usia 14 tahun hingga 16 tahun yang ditawarkan secara online.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pihak kepolisian telah menangkap OS (38) pemilik kos asal Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi, Wakapolda Jatim mengatakan, tersangka OS diduga telah merekrut beberapa anak dibawah umur yang masih pelajar SMP/SMA yang dijadikan reseller.

Kata Wakapolda, Reseller ini menyiapkan korban dan pelanggan dan akan diberi bonus jika berhasil mendapatkan korban masih di bawah umur dengan usia 14 hingga 16 tahun yang nantinya ditawarkan melalui media sosial WA dan FB.

Dengan modus merekrut resseler yang masih di bawah umur ini, tersangka akan lebih mudah mendapatkan korban. Selain modus reseller, tersangka OS juga membuka sewa kos harian yang digunakan sebagai kedok untuk melancarkan bisnis prostitusi online.

Sementara mengenai tarifnya, para anak di bawah umur ini ditawarkan secara online sekitar 250 sampai 600 ribu, dan ada juga yang mencapai Rp 1 juta rupiah.

Sepeeti diketahui, sebuah rumah kos di Jalan Meri, Kecamatan Krangan, Kota Mojokerto digerebek Polda Jatim. Diduga, rumah kos tersebut dijadikan ajang untuk prostitusi online anak sekolah.

Antok (41) warga yang rumahnya berdekatan dengan rumah kos mengatakan, pengerebekan rumah kos tersebut dilakukan pada Jumat (29/01/2021) sore. “Saat digerebek itu ada empat cewek dan dua laki-laki,” kata Antok, Senin 01 Pebruari 2021.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :