Jadi Ajang Prostitusi, Rumah Kos Warisan di Mojokerto Disegel, Ini Kata Keluarganya

Sebuah rumah kos yang ada di Jalan Raya Kuwung, Kelurahan Meri Kota Mojokerto disegel polisi, setelah dijadikan ajang prostitusi online yang menyajikan siswi SMP dan SMA.

Informasi yang dihimpun suaranojokerto.com, selain disegel, polisi juga menangkap pemilik runah kos berinisial OS (41) yang diduga telah menyewakan kamar per jam plus menyediakan layanan seksual ABG.

Kini, OS ditangkap dan ditahan oleh Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim dan dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementar Sumadi, kakak kandung pelaku OS mengaku tidak tahu apa yang dilakukam adiknya selama ini. Bahkan, ia merasa sangat kaget ketika mendengar rumah kos adiknya tersebut dogerebek polisi.

“Ya kaget nggak pernah menyangka karena tahu rumah dibuat kos-kosan namun tidak tahu ternyata dibuat begituan,” ungkapnya, Selasa (02/02/2021).

Sumadi juga mengatakan, selama ini kepribadian adiknya itu tergolong pendiam dan sangat tertutup dalam kehidupan pribadinya, apalagi setelah kedua orang tua angkat meninggal.

“Jadi itu rumah orang tua angkatnya, sudah meninggal, dan saya sudah lama tidak komunikasi karena memang dia (Pelaku, Red) orangnya pendiam begitu,” jelasnya.

Menurut Sumadi, selama ini, OS m bersama istri dan satu anaknya tinggal di rumah tersebut. Ia juga sempat melihat banyak aktivitas remaja yang berada di rumah kos itu.
[sc name=”iklan-sisipan”]
Namun, Sumadi tidak tahu ternyata sekumpulan remaja perempuan siswi SMP dan SMA itu terlibat dalam kejahatan prostitusi online terselubung.

“Memang ada yang aneh karena di sana banyak remaja perempuan yang masih kecil-kecil berpasangan gitu, ya saya berpikir sudah ada ikatan pernikahan,” terangnya.

Seperti diketahui, rumah kos tersebut telah digerebek Polda Jatim dan pemiliknya diamankan. Saat diperiksa, OS mengaku sudah 2 tahun menjalankan bisnisnya dan sudah menjajakan 36 pelajar usia 14 hingga 16 tahun.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :