Polres Mojokerto akhirnya menetapkan tersangka dalam aksi demonstrasi di pabrik PT Surabaya Autocomp Indonesia (SAI), Ngoro Industri Persada (NIP) yang menimbulkan kerumunan ribuan massa.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pada demo yang dilakukan oleh sekelompok warga pada Senin malam (25/1/2021) terkait tuntutan pengelolaan limbah oleh BUMDes itu, sempat diwarnai blokade pintu masuk.
Akibatnya, saat pergantian shift karyawan, ada 1.700 karyawan tak bisa masuk karena terhadang oleh pendemo, sehingga terjadi kerumunan massa dan viral di media sosial.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, saat ini, pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus kerumunan massa tersebut.
Kata Kapolres, diduga tersangka itu merupakan aktor intelektual yang menggerakkan massa. Tapi lebih jelasnya terkait identitasnya, ia meminta wartawan menanyakan lanhsung ke Kasatreskrim. “Sudah ada tersangka, lebih jelasnya ke kasatreskrim ya,” ungkapnya Rabu (10/2/2021).
Sementara Kasat Reskrim, AKP Rifaldhy Hangga Putra ketika dikonfirmasi meminta wartawan bersabar dan akan disampaikan pada Jumat (12/2/2021). Karena hingga kini masih dilakukan pengembangan terkait aksi blokade pintu gerbang pabrik PT SAI. “Jumat aja, biar lebih jelas,” tuturnya.
Sekedar informasi, demonstrasi yang dilakukan warga ini dipicu polemik rebutan hak kelola sampah industri PT SAI. Massa menuntut limbah limbah pabrik yang selama ini dikelola oleh CV Giri Meru, perusahaan milik warga Desa Wotanmas Jedong, Winajat, dialihkan ke BUMDes Lolawang.
Dari rapat mediasi terakhir, pengelola limbah sejatinya sudah sepakat untuk menyerahkan hak pengelolaan limbah tersebut ke Desa Lolawang paling lambat Desember 2020. Namun kesepakatan itu rupanya belum terealisasi sampai sekarang dan memantik demonstrasi ratusan warga setempat.(sma/udi)
Baca juga :