Perajin Patung asal Mojokerto Diringkus bersama Anak dan Istrinya, Terlibat Jaringan Narkoba Rp 1 Miliar

Barang bukti sabu dan pil koplo. (foto:Zainul Arifin/idntimes.com)

Seorang perajin patung asal Mojokerto diringkus Polisi karena terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku diketahui bernama Joko Susanto (46) warga Bejijong Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Polisi juga menangkap Istrinya, Anik Wijayanti (40) dan anak serta menantunya, yakni Valupi Widiawati (22) dan Eko Faris Handriyanto alias Domber (25) yang semuanya tinggal di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Sekeluarga pengedar narkoba ini ditangkap oleh Satreskoba Polres Jombang dengan barang bukti senilai Rp 1 miliar berupa sabu-sabu seberat 4 ons lebih dan 128 ribu butir pil koplo.

AKP Mochammad Mukid, Kasat Reskoba Polres Jombang mengatakan, awalnya petugas menangkap pelaku Joko Susanto (JS) yang kedapatan memiliki sabu-sabu. Saat diperiksa, ia mengaku mendapat barang dari Anik Wijayanti (AW), istrinya yang baru rujuk dua bulan lalu.

Petugas pun menciduk Anik dan mendapatkan barang bukti 1 plastik klip sabu-sabu. Lalu, Anik mengaku membeli sabu dari Valupi dan Eko yang merupakan anak dan menantunya. Polisi pun langsung menggerebek rumah anaknya itu yang tidak jauh dari rumah orang tuanya.

Akhirnya, polisi menemukan narkoba berbagai jenis dan kemasan dengan berat total 408,93 gram. Juga menemukan 128 botol yang di dalamnya masing-masing berisi 1000 butir pil koplo jenis dobel Y.

Pelaku yang masih sekeluarga ini langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang untuk proses lebih lanjut. Diketahui juga, bahwa tersangka Valupi dan Faris buron narkoba selama dua tahun dan sudah dua bulan ini pulang.

Akibat perbuatannya, dijerat UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika dan UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.(sma/udi)

Baca juga :