Dewan Dorong ada Regulasi CSR Bagi Kontraktor Pemenang Tender Pemkot Mojokerto

DPRD Kota Mojokerto menggagas perolehan dana CSR (corporate social responsibility) dari kontraktor pemenang tender di lingkup Pemkot Mojokerto. Selain sebagai bentuk kepedulian, juga solusi untuk program masyarakat yang belum teranggarkan dalam APBD.

Ketua Komisi II Moch. Rizky Fauzi Pancasilawan mengatakan, inisiasi CSR pemenang tender itu dimunculkan lantaran Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha belum mengatur besaran dana CSR.

“Perlu terobosan untuk peningkatan perolehan dana daerah dari CSR selain yang sudah ditentukan dalam Permensos Nomor 9 Tahun 2020,” kata Rizky, Jum’at (19/2/2021).

Untuk kepentingan itu, Komisi yang dipimpinnya melakukan studi banding ke DPRD Kabupaten Trenggalek, 16 Pebruari 2020 lalu terkait regulasi dana CSR. “Kami sharing dengan DPRD Kabupaten Trenggalek , untuk menggali referensi tentang penarikan dana CSR sampai ke pengelolaaanya. Terutama, sistem pengumpulan dana CSR yang bersumber dari kontraktor lokal dalam rangka ikut andil pembangunan Kota Mojokerto,” ujarnya.

Dengan pengumpulan dana CSR dari kontraktor pemenang tender, sambung politisi PDI Perjuangan tersebut, akan terjadi pengembangan dan pembangunan yang belum bisa di biayai oleh APBD, bisa menggunakan dana CSR daerah.

Skema itu, ujar Rizky, juga untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah dalam mendukung pembiayaan pembangunan. “Sampai saat ini Dewan masih melakukan pengumpulan data referensi.Diantaranya melalui kunjungan kerja dan studi banding di daerah lain. Jika nanti ada daerah yang sudah melakukan itu akan dicoba di tarik dan diterapkan di Kota Mojokerto,” ujarnya. (sma/ADV)