Tipu hingga Rp 277 juta, Jaksa Gadungan di Mojokerto Diringkus

Kasus penipuan dengan modus mengaku aparat penegak hukum (APH) di Mojokerto berhasil diungkap. Kali ini, seorang pria bernama Wahyu Imam mengaku sebagai jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jatim.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Wahyu Imam merupakan warga Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Madiun dan berdomisili Jalan Permata 6 Kota Baru Driyorejo Gresik. Dia diamankan Tim Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota dan Kabupaten Mojokerto bersama Polsek Jatirejo.

Jaksa gadungan ini ditangkap pada Selasa (23/2/2021) sekutar pukul 17.30 WIB di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto setelah diduga menipu dua korban, salah satunya adalah anggota TNI yang dimintai uang Rp 200 juta.

Ali Prakoso, Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai Jaksa dan memakai seragam Kejati Jatim lengkap dengan ID Card, jaket dan masker dengan logo Kejaksaan.

Sementara modusnya dengan mengaku sebagai Jaksa di Kejari Jatim dan bisa membantu untuk mengurus perkara oknum TNI tersebut.

Selain anggota TNI, ada juga korban lain yang ditipu sebesar Rp 77.800.000 setelah pelaku mengaku sebagai Direktur PT Azzahra Shinta Construction yang mengajak korban kerjasama dengan memberi jabatan sebagai manajer.

Sehingga, dalam aksinya ini, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 277.800.000 dari kedua korbannya. Saat ini, kasus penipuan yang dilakukan jaksa gadungan ini ditangani pihak kepolisian.(sma/udi)

Baca juga :