Kata Kapolres, ke 7 pelaku yang berhasil diamankan ini mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis obat aborsi tersebut.
“Salah satunya Zulmi ini, dia ini menjual sekaligus memberikan arahan atau cara mengunakan obat ini, meski dia ini tidak memilki ilmu kedokteran,” tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku ini rupanya sudah 10 kali menjual obat aborsi di beberapa wilayah. Diantaranya Jawa Timur, Jawa Tengah dan Sumatera.
Dari tangan para pelaku, setidaknya petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.292 butir obat-obatan penggugur kandungan, yang ditemukan di beberapa lokasi penangkapan para pelaku.
“Ada juga HP, juga rekening yang akan kita kembangkan apakah ini masuk kasus TPPU. Juga kami disita mobil sebagai sarana pelarian namun ini masih kita dalami,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan berdasarkan keterangan yang tercantum dalam bungkus obat-obatan yang disita, obat-obatan tersebut didatangkan dari Australia. “Kalau melihat dari gambarnya obat-obat ini dari Australia, “tandasnya.
Sementara itu, tersangka Zulmi menyebut, dalam menjalankan bisnis obat aborsi dirinya hanya memasarkan melalui media sosial Facebook. Dia berdalih selama ini banyak orang banyak yang mencari.
“Mengenai cara pemakaian, saya memang tidak ada di bidang kesehatan. Tetapi saya sering membaca artikel di media sosial untuk mengetahui tutorialnya lalu sabar cari tau ke konsumen caranya. Seingat saya, sudah saya kirim ke beberapa daerah ada di Jawa Timur, Sumatra dan Kalimantan,” tandasnya.(sma/udi)