Keluhan warga Dusun Geruh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto terkait kerusakan Lingkungan akhirnya direspon Komisi DPRD Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, para wakil rakyat tesebut langsung melakukan sidak Pertambangan Galian C yang berada di Desa Jatidukuh tersebut pada Jumat (12/3/2021).
Edi Ikhwanto, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto yang memimpin sidak tersebut mengatakan, ada temuan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan.“Ya waktu sidak tadi yang paling kita soroti adalah kerusakan lingkungan. Ndak boleh lah bibir sungai digali seperti itu.” ungkapnya.
Edi yang juga membenarkan adanya keluhan petani terkait irigasi yang berdampak pada sawah mereka. “Iya sempat tadi menemui petani setempat. Mereka memang mengeluhkan irigasi yang rusak. Soalnya sawah mereka mengandalkan sungai tersebut untuk pengairan sawah mereka,” ujarnya.
Edi juga nengakui jika aktivitas tambang yang beroperasi sudah memiliki izin. Namun saat disidak Komisi III aktivitas pertambangan berhenti. “Jadi kami tidak bisa memastikan apakah yang mereka keluarkan batu atau tanah seperti yang warga keluhkan.” tambahnya.
Namun, yang jelas aktivitas tambang tersebut dinilai Komisi III telah melanggar dan tidak sesuai dengan kordinat yang sudah ditentukan. Ditambah lagi menimbulkan kerusakan lingkungan.(sma/ADV)