Praktek Kerja, Pelajar SMK di Mojokerto Terjatuh dari Atap hinngga Tewas

Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) asal Mojokerto meninggal dunia setelah terjatuh dari atap rumah warga. Saat itu, korban sedang melaksanakan program praktik kerja lapangan (PKL).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/03/2021) sekitar pukul 09.30 WIB di Dusun Kalijaring, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Korban diketahui berinisial BAS, (17) warga Dusun Jeruk Macan, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, dia terjatuh dari atap bangunan rumah dengan posisi kepala di bawah. Korban sempat tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Cikko, Sidoarjo.

Kompol Suhariyono, Kapolsek Jetis mengatakan, korban merupakan pelajar jurusan teknik permesinan, dia meninggal dunia di tengah kegiatannya melaksanakan program pendidikan sistem ganda (PSG) atau yang lebih dikenal praktik kerja lapangan (PKL).

Saat kejadian, korban menjalani program tersebut di CV Yavi Jaya Kontraktor milik Amir, warga Desa Bendung, Kecamatan Jetis bersama dua teman sejurusannya, AAP, 16 dan RK, 16,. ”Mereka melaksanakan praktik dengan mengerjakan bangunan rumah di itu, lah si korban kebagian memasang rangka baja ringan,” ungkapnya, Kamis (18/03/2021).

Setelah selesai memasang dan saat korban akan turun dari atap, diduga korban terpeleset dan terjatuh hingga kepalanya terbentur tanah. Kedua temannya kaget dan berusaha memberi pertolongan, tapi korban sudah tak sadarkan diri.

“Korban langsung dibawa ke RS Citra Medika, Sidoarjo oleh teman-temannya. Sempat dirawat, tapi kondisinya parah. Dinyatakan meninggal di RS,” terang Kapolsek.

Jenazah korban kemudian dipindahakan ke Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto untuk dilakukan visum dan pemulasaraan.

Kasus kecelakaan kerja hingga menyebabkan korban meninggal dunia ini sudah ditangani pihak kepolisian dan masih dilakukan pengumpulan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Hal ini untuk mengetahui unsur kelelaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal yang dilanggar Pasal 359 KUHP. Sementara, untuk tersangka masih dalam lidik,” tandasnya.(sma/udi)

Baca juga :