Edarkan 5 Paket Sabu Penjual Krupuk asal Mojokerto Diringkus

Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan sorang penjual krupuk asal Mojokerto, yakni pemuda M Alvi Roziqi (21) asal Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, M Alvi ditangkap bersama seorang pemuda bernama Rizal T Syafulloh (23), seorang pelajar asal Desa Tanggal rejo, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Keduanya ditangkap pilisi pada Selasa (16/3/2021) lalu sekira pukul 00.30 wib saat menunggu pembeli di jalan Dusun Sobontoro Santren, Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung, Jombang.

AKP Mukid, Kasatreskoba Polres Jombang, mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya, hingga berhasil menangkap kedua prlaku tersebut.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 klip sabu-sabu siap edar serta dua buah smartphone. “Kedua tersangka kami amankan di Polres Jombang,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(sma/udi)

Baca juga :