Uang Dana Desa Dipakai Berjudi, Mantan Kades Di Mojokerto Ditahan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menetapkan Riyantono (43), mantan Kades Sumberwuluh, Kecamatan Dawarblandong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Akibatperbuatanny ini, Kades Riyantono diduga telah merugikan negara senilai Rp.274 juta. Dia pun kini telah ditahan di Lapas Klas-IIB Mojokerto.

Penahanan tersangka Riyantono ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menerima berkas perkara tahap dua dan sudah lengkap atau P21 dari penyidik Polres Mojokerto Kota, pada Rabu (24/3/2021).

Indra Subrata, Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, mengatakan berkas perkara kasus penyelewengan dana desa dengan tersangka Riyantono beserta barang buktinya dinyatakan lengkap memenuhi P21 tahap dua. “Tersangka kini dilakukan penahanan di Lapas Klas-IIB Mojokerto,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, tersangka Riyantono diduga telah menyalahgunakan wewenangnya ketika menjabat sebagai Kades Sumberwuluh 2013-2019.

Saat itu, Desa Sumberwuluh menerima dana transfer dari Pemerintah berupa Dana Desa tahap 1 dan tahap 2, pada 2018 yang nilainya mencapai Rp.438.576.600.

Sesuai Rencana Anggaran Biaya Desa (RABDesa) dana desa tersebut akan digunakan untuk lima untuk mengerjakan lima paket pekerjaan dalam pembangunan infrastruktur di Desa Sumberwuluh.

“Pengerjaan lima paket dari DD tahap I dan tahap II di Desa Sumberwuluh seperti pembangunan infrastruktur TPT tidak dikerjakan secara rampung. Bahkan, pengerjaan pembangunan TPT dan jalan paving Dusun Selogendogo tidak dikerjakan alias fiktif,” ucap Indra.

Dalam penyidikan diketahui, ada penarikan tunai
oleh tersangka Riyantono mantan Kades Sumberwuluh yang tidak sepenuhnya digunakan untuk pembiayaan pengerjaan paket. Melainkan digunakan untuk berjudi dan keperluan pribadi.

Akibat perbuatannya Riyantono selaku Kepala Desa Sumberwuluh 2013-2019 menyebabkan kerugian Negara senilai Rp.274.053.584.50.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :