Sementara Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan bahwa bandar pengirim sabu ke Lapas klas IIB Mojokerto telah diamankan. Yakni Ahmad Vivin Dwi Arbimansyah (23) alias Pipin asal Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Kata Kapolresta. Pipin ini merupakan saudara dari narapidana AL yang berada di dalam Lapas Klas IIB Mojokerto.
Deddy menjelaskan, pelaku Pipin diamankan di kamar kosnya Dusun Samberbesik, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko sekitar pukul 15.30 WIB, Rabu, 24 Maret 2021.
“Langsung dikembangkan Satresnarkoba saat itu juga, didapatilah pelaku Pipin yang menitipkan gorengan tahu berisi sabu ke ibu narapidana RF,” tegasnya.
Sementara emak-emak berinisial IA akhirnya dibebaskan, karena tak terlibat dalam kasus ini. IA yang merupakan ibu dari Napi berinisial RF hanya dititipi seseorang yang mengaku teman anaknya nerupa tahu isi sesaat akan mengirimkan makanan untuk anaknya.
Saat diperiksa ternyata tahu isi tersebut beriai sabu-sabu sehingga IA harus ikut berurusan dengan pihak kepolisian. Namun, karena tidak ada bukti dalam keterlibatannya dan pelakinya juga sudah ditangkap, akhirnya emak-emak berinisial IA asal Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo ini dibebaskan.(sma/udi)