DPRD Kabupaten Mojokerto kembali menggelar Rapat Paripurna dengan Bupati Mojokerto terkait dengan Rancangan 3 Raperda yang menjadi pembahasan. Diantaranya Raperda tentang ketahanan pangan Daerah, tentang fasilitasi pencegahan narkoba dan tentang fasilitas di pesantren.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mojokerto Subandi dan M.Sholeh serta dihadiri Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati Msi beserta jajaran Forkopimda.
Dalam penyampaian jawabanya, Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati mengatakan bahwa 3 Rancangan peraturan daerah yang diajukan bertujuan untuk kebaikan masyarakat.
Bupati juga mengatakan, Raperda tentang cadangan pangan ini untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan petani serta prosedur produsen pangan secara konkrit.
“Hasil pertanian yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk pengolahan menjadi produk pangan sehingga dapat dijual kepada masyarakat dengan harga yang bersaing” ungkapnya.
Selanjutnya terkait upaya pemberantasan peredaran Narkoba di kalangan siswa, mahasiswa serta masyarakat lainnya merupakan komitmen Kabupaten Mojokerto untuk terus menggalakkan sosialisasi ataupun pembinaan kepada masyarakat termasuk di lingkungan sekolah terkait dengan bahaya penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, upaya pemberantasan peredaran narkoba juga dilakukan dengan cara meningkatkan peran serta masyarakat termasuk di kalangan pendidikan untuk membentuk relawan dan penggiat anti narkoba yang akan bertugas menciptakan lingkungan bersih narkoba
Sementara untuk rancangan peraturan daerah tentang fasilitas di pesantren diperuntukkan bagi Pesantren tradisional yang dalam hal ini belum terjamah pemberian bantuan sama sekali.
Bupati berharap, Raperda yang telah diajukan tersebut dapat dilanjutkan ke dalam tahap pembahasan bersama mendapatkan persetujuan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur dan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sementar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Subandi menyatakan, rapat paripurna dengan agenda mendengar jawaban dari Bupati Mojokerto terkait 3 Raperda ini merupakan bagian dari proses yang harus dilaksanakan. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan di DPRD.(sma/ADV)