Banyak Keluhan, DPRD Kota Mojokerto Minta Pemkot Evaluasi Pengelolaan Pasar Tanjung

Banyaknya keluhan dari para pedagang Pasar Tanjung Kota Mojokerto membuat kalangan dewan turun tangan. Salah satunya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pengelolaan pasar bersama Diskopukmperindag dan Inspektorat serta UPTD Pasar Tradisional, Senin (12/4/2021)

Dalam RDP tersebut, akhirnya DPRD Kota Mojokerto mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait Pengelolaan Pasar Tanjung Anyar, menyusul mencuatnya persoalan yang melibatkan beberapa penyewa kios.

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto meminta adanya pembenahan dan pengelolaan pasar secara menyeluruh. “Saya minta pengelolaan semua pasar ada pembenahan secara komperhensif. Harapan kami, minggu depan pasar harus tertata,” desaknya.

Sunarto juga mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah pedagang terkait pengelolaan pasar. “Ini persoalan lama, banyak masyarakat yang mengadu ke Dewan. Satu togu (toko gudang) dibayar si A dan kunci diberikan si B sehingga ada 2 orang merasa berhak atas 1 togu. Makanya timbul masalah,” ungkapnya.

Oleh karena itu, DPRD meminta agar UPTD tak segan turun ke bawah dan segera menyelesaikan masalah ini serta melakukan pembenahan pengelolaan, termasuk kios yang pindah tangan, itu jelas melanggar perda. “Karena pasar ini tempat perputaran uang. Mulai awal banyak masyarakat yang curhat, jangan sampai terulang lagi,” himbaunya.

Sementara Plt. Kadis Kopukmperindag Kota Mojokerto, Ani Wiijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan terkait konflik diinternal pedagang. Selain itu, juga sudah merencanakan sejumlah kebijakan terkait penataan pasar.

“Kami sedang berproses untuk pembayaran non tunai demi menghindari kebocoran. Ini aplikasinya masih dibuat. Untuk mempermudah e-retribusi” jelasnya.

Ani Wijaya juga mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pendataan dan monitoring. Baik kios yang kosong yang akan digunakan menampung pedagang yang meluber di jalanan. “Termasuk adanya sanksi jika ada pedagang yang tidak berjualan selama sekian hari, maka hak menempati kios dapat dicabut,” pungkasnya.(sma/ADV)