Masih ingat emak-emak di Mojokerto nekat curi motor sambil gendong balita yang terekam CCTV dan videonya viral di media sosial ?
Ya, ternyata dia seorang janda berinisial WI, 40, warga Desa Mojotamping Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto. Dia berhasil ditangkap polisi di sebuah kamar kos di Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari pada pukul 23.00 Sabtu (17/4).
Seperti diketahui, pelaku WI kepergok mencuri motor Honda Beat warna merah bernopol AG 4916 ZN milik Aulia Nur Pratiwi pada Selasa (13/4) di kosan Dusun Wonokoyo, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Kepada Polisi, WI mengaku terpaksa nekat mencuri sepeda motor karena terhimpit ekonomi untuk biaya pengobatan anaknya yang tengah sakit.
“Waktu mencuri itu, anaknya itu katanya sedang sakit, dan jika berhasil mencuri rencananya uangnya untuk menutup biaya berobat anak yang berumur kurang lebih 1 tahun sedang sakit tipes dan demam tinggi serta susu,” kata Kapolsek Mojosari, Kompol Heru Purwandi.
Meski telah diamankan, polisi akhirnya membebaskan pelaku karena korban juga telah mencabut laporannya ke polisi, juga memaafkan perbuatan pelaku.
Kapolsek juga mengatakan, selama ini pelaku WI merupakan seorang janda yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang cuci. Petugas kepolisian juga sempat membawa anak pelaku ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan dan membelikan susu untuk sang anak.
“Wong anggota saya malah sempat membawa anaknya ke rumah sakit karena memang anaknya katanya demam,” jelasnya
Melihat kondisi dan nilai kemanusiaan itulah, pelaku WI yang dalam kondisi terpuruk akhirnya diproses oleh pihak kepolisian dengan mengutamakan upaya restorative justice agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Apalagi, motor milik korban sudah ditemukan dengan kondisi seperti semula. “Pelaku sebenarnya sudah memiliki itikat baik, buktinya dia mengembalikan dan pasrah akan perbuatanya, dan mengakui dia memang salah dan siap di penjara, ” tegasnya.
Untuk selanjutnya, pihak kepolisian mengundang pihak terkait agar bisa duduk bersama. Mulai dari kepala desa hingga korban. Alhasil, korban memaafkan pelaku dan kasus curanmor tersebut disepakati selesai secara kekeluargaan. Otomatis, pelaku lepas dari jeratan hukum lantaran sisi kemanusiaan. ”Kami juga arahkan semua pihak untuk menandatangi surat pernyataan,” imbuhnya.(sma/udi)
Baca juga :