Lagi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkab Mojokerto terkait Kasus MKP

Kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) hingga kini masih belum tuntas. Kini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapapejabat Pemkab Mojokerto terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) MKP.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sejak Senin (19/04) penyidik KPK sudah mulai melakukan pemeriksaan di Mapolresta mojokerto. Rencananya. KPK akan ada di Mojokerto hingga 24 April mendatang.

Kasatreskrim Kota Mojokerto Iptu Hari Siswanto, dia mengatakan sesuai surat yang diterima, KPK akan melakukan pemeriksaan dan meminjam ruang Aula Hayam Wuruk Polresta Mojokerto oleh KPK terkait pemeriksaan

“Iya resminya surat tanggal 21 sampai tanggal 24 nanti, memang dari Sabtu kita sudah sediakan tempat. Mungkin mendahului kali,” ungkapnya.

Sementara sejumlah nama pejabat Pemkab Mojokerto dipanggil dalam pemeriksaan lanjutan ini. Diantaranya mantan Camat Bangsal dan juga mantan Camat Ngoro Moh. Ridwan. Juga Muhamad Hidayad Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Mojokerto, dan Mieke Juli Astuti Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto.

Saat dimintai keterangan Keduanya sempat mengaku akan melakukan konsultasi kepada KPK “Kita mau konsultasi Pak,” ucap Mieke kepada salah satu anggota Propam sembari membawa map ditangannya.

Tak berselang lama usai keduanya naik ke ruang pemeriksaan KPK, keduanya turun dan meninggalkan lokasi. Keduanya diketahui ingin mengkonfirmasi ulang penjadwalan pemeriksaan oleh KPK.

Mieke, enggan memberikan komentar kepada awak media. Saat dikonfirmasi soal kedatangannya. Sementara, Hidayat saat dimintai keterangan hanya mengatakan kedatangannya hanya untuk mengkonfirmasi penjadwalan. “Gak gak gak. Saya minta ditunda saja (pemanggilan oleh KPK), soalnya gak bisa besok,” ungkapnya singkat.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan MKP sebagai tersangka dalam tiga kasus, yakni Gratifikasi Perizinan dan Fee Proyek Jalan. Kemudian ditambah lagi dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara suap dan gratifikasi dengan terpidana MKP sebesar Rp 34 miliar. MKP disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(tim/say)

Baca juga :