Walikota Wajibkan ASN Wajib Shareloc Selama Libur Lebaran

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memastikan layanan publik selama pemberlakukan larangan mudik Lebaran dipastikan jalan dan tidak libur sama sekali. Kepastian dibukanya layanan publik dikuatkan sejumlah kebijakan menyangkut kewajiban aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Mojokerto.

“Layanan publik (selama perbelakuan larangan mudik Lebaran) tetap jalan dan tidak libur sama sekali,” kata Wali Kota, Kamis (22/4/2021).

Bahkan, setiap ASN d lingkup pemerintahan yang dipimpinnya pun diwajibkan share location untuk mengetahui posisi ASN yang bersangkutan. “Share location wajib. Ini untuk memastikan keberadaan ASN yang bersangkutan,” tandasnya.

Sedangkan pada saat hari raya Idul Fitri 1442 H, ASN piket di lingkungan masing-masing membantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam monitor protokol kesehatan.

Sementara terkait tentang kebijakan larangan mudik lebaran yang dikeluarkan pemerintah pusat, Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan sosialisasi secara masif. Langkah ini diambil untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik.

“Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini. Tujuannya, mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020,” katanya.

Wali Kota yang karib disapa Ning Ita tersebut menegaskan, berdasarkan data Satgas Covid-19, selama ada libur panjang (long weekend), kasus Covid-19 hampir selalu bertambah secara signifikan.

Wali Kota juga menghimbau masyarakat agar tidak mudik atau melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.(sma/ADV)