Polisi kembali membongkar jaringan narkoba di wilayah Mojokerto. Setidaknya ada enam pelaku yang berhasil diringkus Satnarkoba Polres Mojokerto.
Mereka diamankan di beberapa lokasi dengan status sebagai pemakai maupun pengedar narkoba. Berikut data lengkapnya :
1. Hendra Rishiyanto alias Monly (37) warga Dusun Tumapel, Desa Jolotundo, Kec.Jetis, Kab.Mojokerto tinggal di Desa Kepuh Anyar, Kec.Mojoanyar dengan barang bukti berupa dua poket Shabu 0,54 gram.
2. Didik Setiawan alias Ambon (29) warga Dusun Tumapel, Desa Jolotundo, KecamatanJetis, Kab.Mojokerto dengan barang bukti sabu 1,44 gram, seperangkat alat sabu, pil dobel L 677 butir.
3. Rojikin (35) warga Dusun Warugunung Tengah, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti 8 poket sabu seberat 11, 38 gram, 5 bendel plastik klip , uang tunai Rp 4.485.000, HP Oppo.
“Ketiga pelaku ini merupakan satu jaringan, dan kini masih kita kembangkan sebab masih ada beberapa orang yang kita DPO dari penangkapan ketiganya,” ungkap Kasatnarkoba Polres Mojokerto AKP Bagkit Dananjaya Senin (26/04/2021).
4. Suwando (28) warga Jalan Raya Sikatan, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes
5. Putra Ferdinan (18) warga Dusun Sodomulyo, Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
6. Abdul Rosyid alias Ocit (21) warga Dusun Grogol Gede, Desa Gebang Malang, Kecamatan Mojoanyar.
tambahnya
Diantara mereka ditangkap petugas di depan Alfa Mart Desa Losari, Kecamatan Gedek dengan barang bukti berupa satu poket sabu 1,16 gram.
Ke enam tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang Undang RI, no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 atau 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang Undang RI, no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(sma/udi)
Baca juga :